BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan
suatu negara yang memiliki banyak akan kekayaan alamnya yang sangat beragam,
meliputi tanah, air, dan ada lagi yang lebih terkenal saat ini yaitu tanah
galian yang biasa di sebut oleh banyak
pengusaha sebagai pertambangan. Mulai dari tambang emas, tembaga, perak,
minyak , batu bara, gas bumi, industri semen dan masih banyak lagi yang lainya.
Dalam rangka menuju tahap industrialisasi di indonesia, menjadi bagian untuk
pelaksanaan pembangunan, dengan tujuan pemenuhan taraf hidup dan kesejahteraan
seluruh rakyat, serta untuk cadagan pembangunan masa yang akan datang. Tak
lepas dari itu semua tentunya banyak dampak yang di timbulkan dari kegiatan
penambangan tersebut. Untuk itu pelu adanya kaidah dasar yang menjadi landasan
untuk pembangunan dan melindungi linkungan hidup.
Kewenangan dan tugas pemerintah
untuk melindungi sumber insani di negara indonesia demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan UU.No.23/1997 di jelaskan bahwa lingkunagan hidup merupakan
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan makhluk hidup, diantaranya
manusia beserta perilakunya,yang dapat mempengarui kelagsungan kehidupan dan
kesejahteraan manusia itu sendiri, dan makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup
di indonesia mempunyai sebuah sistem yang meliputi lingkungan sosial ,
lingkungan alam, lingkungan buatan dari ke tiga sistem tersebut saling
berkaitan atau saling mempengaruai atara satu sistem dengan sistem yang lainya.
Ketahanan dai masing-masing subsitem akan berpengaruh pada kondisi keseimbangan
lingkungan hidup itu sendiri. Demi ntuk menjamin kelangsungan lingkungan hidup
kondisi inilah yang perlu di jaga dengan tujuan mampu memberikan peningkatan
kualitas kehidupan semua makhluk yang ada di dalamnya.
Ada
sebuah filosofi
yang akan dicapai dalam hal
pengelolaan sumber daya alam yang
didasarkan pada sebuah prinsip Otonomi Daerah, diantaranya yaitu masyarakat yang tinggal di daerah seharusnya mendapatkan manfaat yang nyata dari keberadaan sumber
daya alam yang di
miliki daerahnya. Namun hal ini akan terwujud dengan efektif apabila pelaksanaan pengelolaaan lingkungan hidup didasarkan
pada prinsip otonomi daerah, dan itupun dapat di laksanakan di
antaranya oleh aparatur pemerintah daerah, berbagai dunia usaha, serta
masyarakat. Berbagai cara telah di terapkan, namun masih saja tetap muncul
berbagai problem yang di sebabkan oleh kurangnya pengelolaan lingkungan hidup.
Kini setatus dan kualitas dari llingkungan hidup, serta SDA di indonesia dalam
keadaan buruk dan menurun hal itu akan membahayakan kehidupan manusia.
1.2
Rumusan
Masalah
1) Apa
definisi dari lingkungan hidup?
2)
Bagaimana
kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia?
3)
Apa
tujuan dari pembangunan lingkungan
hidup?
4)
Apa saja program pengendalian pencemaran lingkungan hidup?
5)
Apa prinsip-prinsip pembangunan berwawasan
lingkungan?
1.3
Tujuan
Penulisan
1) Mengetahui
definisi dari lingkungan hidup.
2) Mengetahui
kebijakan pengelolaan lingkungan
hidup di indonesia.
3) Mengetahui
tujuan dari pembangunan lingkungan
hidup.
4) Mengetahui
program pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
5) Mengetahui
prinsip-prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan serta
pembangunan lingkungan hidup yang ada di Indonesia berlansung belum lama
dan itupun baru dirintis saat menjelang Pelita III. Oleh karena itu, dalam
kurun waktu yang tidak lama Indonesia
telah banyak melakukan tindakan untuk mulai menangani lingkungan hidup di
sekitarnya. Hal ini dapat di lihat dari hasil utama pengembangan lingkungan
hidup yang nampak dengan munculnya kepedulian
dan kesadaran di kalangan masyarakat. Selain itu juga nampak dalam peningkatan
upaya swadaya masyarakat, seperti tercermin dalam kegiatan nyata keikutsertaan
masyarakat umum dalam memecahkan problem, terkait dengan pencemaran yang ada di
lingkungan maupun di daerahnya. Melihat 20 tahun sebelumnya, bahwa istilah
lingkungan hidup itu sendiri belum di kenal luas oleh masyarakat.
Semenjak munculnya Pembangunan Jangka Panjang (PJP)
pertama kalinya konsep dan kebijakan lingkungan hidup itu mengalami perkembagan
yang begitu berarti. Selama Pelita III di bidang lingkungan hidup diatasi oleh
Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dengan
memprioritaskan pada peletakan
dasar-dasar kebijaksanaan “membangun tanpa merusak”, hal itu dengan tujuan
supaya lingkungan serta pembangunan tidak lagi di permasalahkan atau di
pertentangkan. Pada tahap Pelita IV, kini bidang lingkungan hidup berada di
bawah naungan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Men-KLH),
dengan lebih memprioritaskan pada keserasian antara kependudukan dan lingkungan
hidup. Pada tahap Pelita V kebijaksanaan lingkungan hidup sebelumnya di
amandemen dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tiga unsur, yaitu
lingkungan hidup, kependudukan dan pembangunan guna untuk mewujudkan konsep
pembangunan seterusnya.
Pembangunan itu pun hanya berlanjut pada generasi ke
generasi, dan apabila dalam penanganan dari ketiga bidang tersebut di lakukan
secara seimbang maupun serasi pastinya akan bisa mencapai apa yang jadi tujuan
negara tesebut. Bila penduduk tidak bisa di dukung oleh lingkungan dan sumber
daya alam serta menunjang sumber daya manusia, maka dari itu bisa di mungkinkan
dapa berjalan, namun tidak lepas dari timbulnya ancaman yang ada pada kualitas dan
daya dukung dari lingkungan tersebut.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian
Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan
perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan
kehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi
tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif,
akan tetapi jika lingkungan hidup
dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut. Lingkungan hidup
Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial
(sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam (ecosystem)
dimana ke-tiga sub sistem ini saling berinteraksi (saling mempengaruhi). Ketahanan masing-masing subsistem ini akan meningkatkan
kondisi seimbang dan ketahanan
lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan suatu yang
berkelanjutan yang tentunya akan memberikan peningkatan kualitas hidup setiap makhluk
hidup di dalamnya.
3.2 Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kebijakan
pemerintah merupakan suatu hal yang akan di lakukan maupun tidak di lakukan pemerintah dengan tujuan tertentu, demi
kpentingan bersama dan merupakan bagian dari keputusan pemerintah
itu sndiri. Dalam kepustakaan
internasional biasa di sebut publik
policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus berlangsung, selagi
pemerintah suatu negara masih ada untuk mengatur suatu keidupan bersama.
Berdasarkan yang tertuang dalam konsep demokarasi modern, kebijakan dari
pemerintah atau negara, bukan hanya berisi tentang argumentasi maupun suatu
pendapat para aparatur wakil rakyat belaka, namun opini dari publik atau biasa
di sebut publik opinion.
Hal itu tidak kalah penting dalam mempertimbangkan
pengambilan kebijakan pemerrintah. Dalam setiap pengabilan kebijakan harus
senantiasa berorientasi pada publik. (Islami. 2003). Berdasarkan jenisnya
kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan menjadi dua jenis yaitu,
kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah yang tertulis seperti halnya
peraturan perundangan, dan peraturan pemerintah yang tidak tertulis yang di
sepakati bersama, ialah berbentuk konvensi. (Nugroho, 2002) Kebijakan
pemerintah meliputi suatu program kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah di rencanakan (pleaning)
sebelumnya. Sehingga perumusan suatu kebijakan mempunyai nilai (value)
perbedaan serta persmaan dalam pengambilan keputusan. Dengan demkian
pembentukan kebijakan dapat dilakukan melalui pemilihan alternatif yang
sifatnya berlangsung secara terus-menerus, (Tjokroamidjojo, 1981).
Meskipun di Indonesia
telah banyak kebijakan yang telah di cetuskan, namun program dan rencana serta,
peran dari berbagai pihak ternyata masih saja muncul permaslahan terkait dengan
sumber daya alam, dan lingkungan hidup belum juga berakhir atau bisa di katakan
tetap terjadi. Sehubungan dengan hal demikian, kementrian Lingkungan Hidup
telah mendorong untuk menyempurnakan kebijakan, progran serta rencana yang ada.
Dalam
menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS)
terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara substansial, KLS
merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi
terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara
berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan
lingkungan. Dari beberapa
kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat
kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan
dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.
Adapun pokok-pokok kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup bidang air adalah:
1.
Kebijakan pelestarian air perlu menempatkan sub sistem produksi air, distribusi air, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang
meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar sub sistem tersebut.
2.
Kebijakan sub sistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air
untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan
terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan
meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
3.
Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk
mendukung pelestarian air.
4.
Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1)
merencanakan peruntukan air permukaan dan air tanah (2) meningkatkan
infrastruktur yang memadai.
5.
Kebijakan penataan ruang, meliputi (1) Menetapkan
rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2)
Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan
akses informasi.
6.
Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk
lembaga pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi
ekonomi, (4) insentif ekonomi.
Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang
energi adalah:
1.
Kebijakan pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah
Cair penambangan batu bara, Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas
buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan
penambangan.
2.
Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah
lingkungan.
3.
Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya
penyediaan bahan bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
4.
Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
5.
Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan
efisien dan hemat.
6.
Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan, dengan
dorongan investasi dan inovasi teknologi.
Dengan kondisi dan status
lingkungan hidup di Indonesia, Pemerintah juga telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya untuk mencapai keseimbangan
antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi
(kontribusi sektor perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral terhadap PBD)
dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai
penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti
menjamin keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, pengarusutamaan (mainstreaming)
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di
seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, menjadi suatu keharusan.
Yang dimaksud dengan sustainable
development adalah upaya memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa
mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang. Seluruh kegiatannya harus
dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara
ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially
acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip
tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan maupun investasi
pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan
sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti di bawah
ini:
A.
Bidang Pengairan
1.
Meningkatnya kualitas air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai
pengendalian dan pemantauan secara kontinyu;
2.
Terjaganya
danau dan situ, khususnya di Jabodetabek, dengan kualitas air yang memenuhi
syarat;
3.
Berkurangnya
pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan
pemantauan terpadu antar sektor;
4.
Terkendalinya
kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi
wilayah darat dan laut;
5.
membaiknya
kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan,
didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah
lingkungan;
6.
Berkurangnya
penggunaan bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap
dan sama sekali hapus pada tahun 2010; (7)
7.
Berkembangnya
kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim
global;
8.
Pemanfaatan
keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020
(Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan);
9.
Meningkatnya
upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi
beban TPA;
10.
Regionalisasi
pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di
Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya;
11.
Mengupayakan
berdirinya satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di sekitar pusat
kegiatan induatri;
12.
Tersusunya
aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi
kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup;
13.
Sosialisasi
berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat
pusat dan daerah;
14.
Membaiknya
sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional untuk
memperjuangkan kepentingan nasional; dan
15.
Meningkatnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
B.
Bidang Kehutanan
1.
Tegaknya
hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan penyelundupan kayu;
2.
Pengukuhan
kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia, setidaknya 30
persen dari luas hutan yang telah ditata batas;
3.
Optimalisasi
nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu;
4.
Meningkatnya
hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi (2004);
5.
Bertambahnya
hutan tanaman industri (HTI), seluas 3 juta hektar, sebagai basis pengembangan
ekonomi hutan;
6.
Konservasi
hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasokan air
dari sistem penopang kehidupan lainnya;
7.
Desentralisasi
kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung jawab yang disepakati oleh
Pusat dan Daerah;
8.
Berkembangnya
kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam pengelolaan hutan
lestari; dan
9.
Penerapan
iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.
C.
Bidang Kelautan
1.
Berkurangnya
pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan;
2.
Membaiknya
pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu;
3.
Selesainya
batas laut dengan negara tetangga; dan
4.
Serasinya
peraturan perundang di bidang kelautan.
D.
Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral
1.
Optimalisasi
peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi;
2.
Meningkatnya
cadangan, produksi, dan ekspor migas;
3.
Terjaminnya
pasokan migas dan [produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri;
4.
Terselesaikannya
Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Pokok Pokok Pertambangan;
5.
Meningkatnya
investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;
6.
Meningkatnya
produksi dan nilai tambah produk pertambangan; (7)
7.
Terjadinya
alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja;
8.
Meningkatnya
kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral,
9.
Meningkatnya
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan
10.
Berkurangnya
kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).
Untuk mencapai sasaran tersebut
di atas, arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan
sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dan sumber
daya alam termasuk jasa lingkungannya, penegakan hukum, rehabilitasi dan
pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan
hidup. Sasaran pembangunan di atas dibuat agar sumber daya alam dapat tetap
mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa
mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat
dinikmati oleh generasi mendatang.
3.3 Tujuan
Pembangunan lingkungan
hidup
1.
Mengarusutamakan
(mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang
pembangunan;
2.
Koordinasi
pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah;
3.
Meningkatkan
upaya penegakan hukum secara konsisten kepada pencemar lingkungan;
4.
Meningkatkan
kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun
daerah; dan
5.
Membangun
kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif
sebagai kontrol sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup.
Untuk menterjemahkan sasaran
pembangunan dan arah kebijakan di atas, maka pembangunan sumber daya alam dan
lingkungan hidup jangka menengah 2004-2009 akan mencakup program-program
sebagai berikut:
1.
Program
Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan;
2.
Program
Pengelolaan Sumber Daya Hutan;
3.
Program
Pembinaan Usaha Pertambangan Migas;
4.
Program
Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
5.
Program
Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam;
6.
Program
Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam;
7.
Program
Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
8.
Program
Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
9.
Program
Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup.
Dari kesembilan program
tersebut, dijabarkan menjadi kegiatan-kegiatan yang merupakan rencana aksi,
yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan dari pilihan kebijakan pemerintah di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
3.4
Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam
upaya mencegah perusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang di darat,
perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Adapun kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini
meliputi:
1.
Pemantauan kualitas udara dan badan air secara
kontinyu dan terkoordinasi antar daerah dan antar sektor;
2.
Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di
tingkat propinsi;
3.
Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan secara
hukum;
4.
Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor
transportasi dan energi dalam upaya megurangi polusi udara perkotaan;
5.
Spsialisasi penggunaan teknologi bersih dan
ekoefisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi;
6.
Perbaikan sistem perdagangan dan impor bahan perusak
lapisan ozon (ODS) hingga akhir tahu 2007 dan penghapusan ODS pada tahun 2010;
7.
Pengkajian mendalam terhadap dampak perubahan iklim
global pada sektor sektor tertentu;
8.
Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana
strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah;
9.
Peningkatan produksi dan penggunaan pupuk kompos
yang berasal dari sampah perkotaan;
10.
Peningkatan peran sektor informal khsususnya
pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3 R;
11.
Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di
beberapa kota besar, khususnya Jabodetabek dan Bandung;
12.
Upaya pendirian satu fasilitas pengelola B3 baru;
13.
Pengembangan sistem insentif dan disinsentif
terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan seperti
industri dan pertambangan;
14.
Penetapan dana alokasi khusus (DAK) sebagai kompensasi daerah yang memiliki
dan menjaga kawasan lindung;
15.
Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam
biaya produksi termasuk pengembangan pajak progresif dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup;
16.
Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan,
termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan
limbah, dan teknlogi industri yang ramah lingkungan, serta;
17.
Perumusan aturan dan mekanisme pelaksanaan tentang
alternatif pendanaan lingkungan seperti DNS (Debt for
nature swap), CDM (Clean Development Mechanism), retribusi lingkungan, dan
sebagainya.
3.5
Prinsip-Prinsip
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Program lingkungan PBB (UNEP) mengidentifikasikan lima tujuan pokok
pembangunan berkelanjutan, yaitu :
1.
Membantu kaum
miskin karena konon, maka tak punya pilihan untuk bertahan selain merusak
lingkungan;
2.
Pembangunan
atas kekuatan sendiri yang dipagari oleh daya dukung lingkungan;
3.
Pembangunan
dengan biaya efektif dan menggunakan parameter ekonomi non konvensional;
4.
Perbaikan
lingkungan kesehatan, penyediaan air bersih dan tempat tinggal untuk setiap
manusia;
5.
Pembangunan
yang bersifat pada inisiatif rakyat (people
centered development).
Agenda 21, program aksi PBB
yang dihasilkan KTT Bumi Rio De Janeiro 1992, pernyataan tentang
prinsio-prinsip kehutanan, konvensi tentang perubahan iklim dan konvensi
tentang kekanekaragaman hayati. Sustainable development dalam terminologi
ekonomi, diartikan sebagai suatu pembangunan yang tidak pernah punah – development that last, pearce and barbier
(Adiningsih, 2002:5). Secara lebih spesifik dapat diartikan sebagai suatu
pembangunan ekonomi yang memakimumkan kualitas kehidupan generasi sekarang yang
tidak menyebabkan penurunan kualitas kehidupan generasi mendatang. Kualitas
hidup tidak hanya mencakup aspek kebutuhan ekonomi namun juga kebutuhan akan
alam yang bersih, sehat dan tingkat kehidupan sosial yang diinginkan.
Dapat dikatakan pembangunan
yang berindikator pada keberhasilan eknomi, social, budaya dan kesehatan saja
adalah sebuah kegagalan sebab harus di ukur dari keberhasilan pelestarian
lingkungan hidup yang menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang untuk
dapat disebut sebagai pembangunan yang berhasil. Konferensi Tingkat Tinggi Pembangunan Lingkungan Hidup di Rio De Janeiro
Brasil tahun 1992 menghasilkan sejumlah prinsip-prinsip Pembangunan
Berkelanjutan yang harus bisa dilaksanakan oleh setiap negara peserta dan
penandatanganan Deklarai Bumi terdapat 5 (lima) prinsip yang sangat penting
dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yaitu :
1.
Prinsip
keadilan inter dan antar generasi;
2.
Prinsip
kehati-hatian;
3.
Prinsip
internalisasi dampak lingkungan eksternal yang ditimbulkan;
4.
Prinsip
keberlanjutan pemanfaatan;
5.
pencemar
membayar.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Perkembangan kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup
signifikan. Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup
meningkat, baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin
lengkap kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun
demikian kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih
banyak permasalahan dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita
saat ini masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Begitu juga dengan masyarakat
yang mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya. Dengan
kebijakan yang diambil oleh pemeritahan negara untuk lingkungan yang lebih baik
lagi sangat dibutuhkan bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga lingkungan
hidup yang ada disekitar kita. Karena kelestarian lingkungan hidup semua ada
pada kita tinggal bagaimana kita meliharanya. Dengan hambatan dalam pemerintah
menjalankan kebijakan dan pengelola lingkungan ini, pemerintah akan tetap
berusaha.
4.2 Saran
Bagi Pemerintah dalam mengambil
kebijakan dan pengelolan lingkungan hidup sebaiknya harus diperhatikan lagi
secara baik dan benar sehingga keputusan yang tetapkan tidak ada lagi ada
hambatan dalam menjalankan kebijakan tersebut. Permasalaan yang ada juga harus
diperhatikan secara teliti sehingga dapat dilihat dimana letak dari faktor
pecemaran lingkungan yang ada. Jika
solusi telah didapatka pemerintah sebaiknya bersosialisasi dengan masyarakat
untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita. Sehingga masyarakat lambat-laun
akan lebih memperhatikan lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Sebaiknya
juga, pemerintah harus membuat peraturan bagi masyarakat yang tidak
memperhatikan lingkungan dan masih
menggangap hal ini sepele harus diberi sansi bagi yang melanggar sehingga
masyarakat benar-benar memperhatikan masalah ini.