Nama
: Agus Winasis
NIM
: 2012210004
M.
Kuliah : Reformasi Administrasi &
Governance
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Reformasi Administrasi sekarang ini semakin banyak menjadi pembicaraan dan
sorotan publik. Secara empiris, gejala ini disebabkan oleh perkembangan masyarakat
sebagai akibat adanya globalisasi, memaksa semua
pihak utamanya birokrasi pemerintah untuk melakukan
revisi perbaikan dan mencari alternatif baru tentang sisitem administrasi negara yang cocok dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan zaman dengan
tujuan terciptannya good government dan good governance. Reformasi
administrasi membutuhkan peran pemimpin yang berkompeten dalam semua bidang karena
ini merupakan condition sine Qua-non bagi seorang yang profesional disamping
itu dengan adanya status quo ini memungkikkan sebagai penghambat reformasi.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan khususnya di indonesia ada sudut
pandang dalam menganalisa penyebab timbulnya reformasi administrasi dimana birokrasi pemerintah dianggap sering
menunjukkan gejala yang kurang menyenangkan. Bahkan hampir selalu birokrasi
pemerintah bertindak canggung, kurang terorganisir dan buruk koordinasinya,
menyeleweng, otokratik, bahkan sering bertindak korupsi. Para aparatnya kurang
dapat menyesuaikan diri dengan moderenisasi orientasi pembangunan serta
perilakunya kurang inovatif dan tidak dinamis. Dalam keadaan semacam ini,
pemerintah biasanya mendominasi seluruh organ politik dan menjauhkan diri dari
masyarakat.
Reformasi administrasi menurut Lee
dan Samonte (Nasucha, 2004) merupakan perubahan atau inovasi secara sengaja
dibuat dan diterapkan untuk menjadikan sistem administrasi tersebut sebagai
suatu agen perubahan sosial yang lebih efektif dan sebagai suatu instrumen yang
dapat lebih menjamin adanya persamaan politik, keadaan sosial dan pertumbuhan
ekonomi. Sedangkan menurut Khan (Guzman et.al., 1992), reformasi administrasi
adalah usaha-usaha yang memacu atau membawa perubahan besar dalam sistem
birokrasi negara yang dimaksudkan untuk mentransformasikan praktik, perilaku,
dan struktur yang telah ada sebelumnya. Caiden (1969) menyatakan reformasi
administrasi sebagai the artificial inducement of administrative
transformation against resistance, dimana dapat diartikan bahwa reformasi
administrasi merupakan keinginan atau dorongan yang dibuat agar terjadi
perubahan atau transformasi di bidang administrasi.
Reformasi administrasi harus
bertujuan untuk membawa administrasi dalam suatu negara selain memberikan jaminan
hukum bagi para pegawai dalam pelaksanaan tugasnya, juga memberikan tingkat
kepastian hukum dan kecepatan pelayanan yang maksimal, menimbulkan biaya yang
minimal kepada para wajib pajak, dan pada saat yang bersamaan meminimalkan
ketidaknyamanan dan formalitas terhadap publik. Plowden (Guzman, 1992)
menyatakan bahwa reformasi administrasi adalah meningkatkan dan membuat
administrasi menjadi lebih profesional.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
reformasi administrasi adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mengubah:
1. Struktur dan prosedur birokrasi
2. Sikap dan perilaku birokrat, guna meningkatkan
efektivitas organisasi atau terciptanya administrasi yang sehat dan menjamin
tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dari berbagai definisi reformasi administasi tersebut, dapat ditarik beberapa poin penting antara lain: reformasi administrasi disinonimkan dengan perubahan (change), memiliki hubungan yang sangat erat dengan inovasi (innovation), agar reformasi administrasi ini dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan perubahan secara sistemik dan bersifat luas, faktor utama dilakukannya reformasi administrasi adalah cepatnya perubahan lingkungan sistem administrasi, dan tujuan dari reformasi administrasi adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Berdasarkan beberapa pengertian reformasi administrasi yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa reformasi administrasi merupakan suatu upaya perbaikan yang dilakukan secara terencana dan terus-menerus di segala aspek administrasi yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja administrasi.
Dari berbagai definisi reformasi administasi tersebut, dapat ditarik beberapa poin penting antara lain: reformasi administrasi disinonimkan dengan perubahan (change), memiliki hubungan yang sangat erat dengan inovasi (innovation), agar reformasi administrasi ini dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan perubahan secara sistemik dan bersifat luas, faktor utama dilakukannya reformasi administrasi adalah cepatnya perubahan lingkungan sistem administrasi, dan tujuan dari reformasi administrasi adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Berdasarkan beberapa pengertian reformasi administrasi yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa reformasi administrasi merupakan suatu upaya perbaikan yang dilakukan secara terencana dan terus-menerus di segala aspek administrasi yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja administrasi.
Mosher (Leemans) berpendapat
bahwa tujuan dari reformasi administrasi adalah merubah kebijakan dan program,
meningkatkan efektivitas administrasi, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, dan melakukan antisipasi terhadap kritikan dan ancaman dari luar.
Menurut Caiden (1969), tugas dari para pelaku reformasi administrasi adalah
untuk meningkatkan kinerja administrasi bagi individual, kelompok, dan
institusi dan memberikan masukan tentang cara-cara yang dapat ditempuh untuk
dapat mencapai tujuan dengan lebih efektif, ekonomis dan lebih cepat. Dror
(Zauhar, 2002) berpendapat bahwa reformasi pada hakekatnya merupakan usaha yang
berorientasi pada tujuan yang bersifat multidimensional.
Terdapat 6 (enam) tujuan reformasi
yang dapat dikelompokkan menjadi dua bagian besar, tiga tujuan reformasi
bersifat intra-administrasi yang ditujukan untuk menyempurnakan administrasi
internal dan tiga tujuan reformasi lainnya berkenaan dengan peran masyarakat di
dalam sistem administrasi.
Tujuan internal reformasi administrasi yang dimaksud
meliputi:
1. Efisiensi administrasi, dalam arti penghematan uang,
yang dapat dicapai melalui penyederhanaan formulir, perubahan prosedur,
penghilangan duplikasi dan kegiatan organisasi metode yang lain.
2.
Penghapusan kelemahan atau penyakit administrasi
seperti korupsi, pilih kasih dan sistem teman dalam sistem politik dan
lain-lain.
3. Pengenalan dan penggalakan sistem merit, pemakaian
PPBS, pemrosesan data melalui sistem informasi yang otomatis, peningkatan
penggunaan pengetahuan ilmiah dan lain-lain.
Sedangkan tiga tujuan lain yang berkaitan dengan
masyarakat adalah:
1.
Menyesuaikan sistem administrasi terhadap meningkatnya
keluhan masyarakat.
2.
Mengubah pembagian pekerjaan antara sistem
administrasi dan sistem politik, seperti misalnya meningkatkan otonomi
profesional dari sistem administrasi dan meningkatkan pengaruhnya pada suatu
kebijaksanaan.
3.
Mengubah hubungan antara sistem administrasi dan
penduduk, misalnya melalui relokasi pusat-pusat kekuasaan.
Keberhasilan atau kegagalan reformasi administrasi negara sangat tergantung
pada :
1.
Agen Perubahan (Agent of Change),
2.
Dukungan dan
komitmen dari pemimpin politik,
3.
Lingkungan
Sosial dan Ekonomi,
4.
Waktu yang
tepat.
Selain itu sifat dan ruang lingkup reformasi administrasi negara juga
tergantung pada tersedianya sumber daya baik dana maupun tenaga. Ringkasnya,
reformasi administrasi negara tidak menambah yang sudah ada, tetapi hanya merealokasikan
sumbr daya yang sudah ada.
Dari uraian diatas maka dapat di
simpulkan bahwa reformasi administrasi & governance merupakan suatu upaya
perbaikan yang dilakukan secara terencana dan terus-menerus di segala aspek
administrasi yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja administrasi untuk mewujudkan
good government dan good governance. Reformasi administrasi disinonimkan dengan
perubahan (change), memiliki hubungan yang sangat erat dengan inovasi (innovation),
agar reformasi administrasi ini dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan
perubahan secara sistemik dan bersifat luas, faktor utama dilakukannya
reformasi administrasi adalah cepatnya perubahan lingkungan sistem
administrasi, dan tujuan dari reformasi administrasi adalah untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas.