1.
Sejarah Sistem Hukum
Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa
Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari
populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.Sistemhukum
yang juga dikenal dengan nama Civil Law ini berasal dari Romawi Kuno. Sistem
hukum ini muncul pada abad ke 13 di Jerman dan sejak saat itu senantiasa
mengalami perkembangan, perubahan, atau menjalani suatu evolusi. Sistem hukum
ini mula-mula berlaku di daratan eropa barat yaitu di Jerman kemudian ke
Prancis dan selanjutnya ke Belanda kemudian di negara-negara sekitarnya.
Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya
di seluruh wilayah jajahannya. Sistem hukum ini memiliki segi positif dan
negatif. Segi positifnya adalah hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta
sengketa-sengketa yang terjadi telah tersedia undang-undang/hukum tertulis,
sehingga kasus-kasus yang timbul dapat diselesaikan dengan mudah, disamping itu
dengan telah tersedianya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin
adanya kepastian hukum dalam proses penyelesaiannya. Sedang segi negatifnya,
banyak kasus yang timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban
manusia, tidak tersedia undang-undangnya. Sehingga kasus ini tidak dapat
diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalan
zaman karena sifat statisnya. Oleh
karena itu, sistem hukum ini tidak menjadi dinamis dan penerapannya cenderung
kaku karena tugas hakim hanya sekedar sebagai alat undang-undang. Hakim tak
ubahnya sebagai abdi undang-undang yang tidak memiliki kewenangan melakukan
penafsiran guna mendapatkan nilai keadilan yang sesungguhnya.
2. Sejarah Sistem Hukum Anglo Saxon
Awalnya diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian
menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber
hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan
pengadilan. Sering disebut sebagai Common Law.Hukum Inggris karena keadaan
geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan
pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar
perkembangan hukum Amerika. Berkembang diluar Inggris, di Kanada, USA, dan
bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common wealth) spt, Australia,
Malaysia, Singapore, India, dll.
Ciri dari common law
system ini adalah :
1) tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum
publik dan perdata
2) tidak ada perbedaan antara hak kebendaan
dan perorangan
3) tidak ada kodifkasi
4) keputusan hakim terdahulu mengikat hakim
yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) membuat
periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut:
1) Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;
2) Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan
Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law,
yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan
kaidah-kaidah lokal;
3) Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu sistem
kaidah lain yang disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di
samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga
menyaingi Common Law.
4) Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi Common
Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang
dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada
perkembangan yang tradisional. Untuk menghadapi kehidupan modern, Common Law
semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
Sistem hukum ini berkembang dan berlaku pada negara-negara
bekas jajahan Inggris, terutama di Amerika Serikat namun tetap dipengaruhi oleh
keadaan sistem sosial yang dianut oleh masing-masing negara jajahan
tersebut.Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya
hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel
dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena
hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law).
Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar
hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan
masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.
3. Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental dengan
Sistem Anglo Saxon
Berdasarkan uraian singkat tersebut di
atas, dapat ditarik beberapa perbedaan antara sistemhukum eropa kontinental
dengan sistem anglo saxon sebagai berikut
1) Sistem hukum eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi,
sedang sistem hukumanglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis
perkara.
2) Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern karena pengkajian yang
dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem hukum anglo saxon dikembangkan
melalui praktek prosedurhukum.
3) Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau
penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum
eropa kontinental sedang penemuan kaidahsecara kongkrit langsung digunakan
untuk penyelesaian perkara menurut sistem hukum anglosaxon.
4) Pada sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk
mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga
untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk
melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidahyang ada guna mengurangi ketegaran.
5) Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum
sedangkan padasistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
6) Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa
kontinental tidak dianggap sebagai akidah atau sumber hukum sedang pada sistem
hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama
mutlak harus diikuti.
7) Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah
lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem
hukum anglo saxon pandangan hakimlebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
8) Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan
kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem
hukum anglo saxon kategorisasifundamental tidak dikenal.
9) Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan
sedang pada sistemhukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat
kongrit.
4.Sistem Hukum Indonesia
Menurut saya Indonesia lebih condong menganut sistem
hukumeropa kontinental, Karena Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia
membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah
jajahannya. Sejak Indonesia merdeka tahun 1945 lalu, secara pasti
Indonesia belum memiliki sistem hukumnyasendiri. Hukum-hukum yang berlaku
sesaat setelah Indonesia merdeka, dinyatakan oleh Pasal IIAturan Peralihan UUD
1945 yaitu memberlakukan hukum-hukum warisan kolonial Belanda.Kebijakan ini
semula dimaksudkan untuk berlaku sementara sambil menunggu hukum
nasionalciptaan bangsa Indonesia sendiri. Namun demikian, hingga sekarang hukum
warisan kolonial masihberlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. jur Andi
Hamzah Hukum Acara Pidana Indonesia
(Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta 2008)
R. Sugandhi, SH, KUHP dan Penjelasannya (Usaha Nasional,
Surabaya 1981)
Drs. P.A.F Lamintang,
S.H. Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia
(PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1997)
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan
Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 1979
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional,
Suatu uraian tentang Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pembaharuan Hukum di
Indonesia, Binacipta, Bandung, 1976
Achmad Ali, Menguak
Tabir Hukum (Suatu kajian Filosofis dan Sosiologis), PT Toko Buku Gunung
Agung, cetakan II, Jakarta
Satjipto Rahardjo, Ilmu
Hukum, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Thanks atas infonya :)
BalasHapusFree tutorial 12
Oh jadi begitu ya. Nice info ;)
BalasHapusFree tutorial 12
terimakasih Min artikelmya membantu
BalasHapusIjin copy yaa 😊
BalasHapusJangan lupa kunjungi blog saya
Hapuswww.muzanosama.blogspot.com