Monkay kung fuu

Cute Rocking Baby Monkey

Sabtu, 30 November 2013

HUKUM EROPA KONTINENTAL DENGAN HUKUM ANGLO SAXON



1.          Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.Sistemhukum yang juga dikenal dengan nama Civil Law ini berasal dari Romawi Kuno. Sistem hukum ini muncul pada abad ke 13 di Jerman dan sejak saat itu senantiasa mengalami perkembangan, perubahan, atau menjalani suatu evolusi. Sistem hukum ini mula-mula berlaku di daratan eropa barat yaitu di Jerman kemudian ke Prancis dan selanjutnya ke Belanda kemudian di negara-negara sekitarnya. Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah jajahannya. Sistem hukum ini memiliki segi positif dan negatif. Segi positifnya adalah hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta sengketa-sengketa yang terjadi telah tersedia undang-undang/hukum tertulis, sehingga kasus-kasus yang timbul dapat diselesaikan dengan mudah, disamping itu dengan telah tersedianya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penyelesaiannya. Sedang segi negatifnya, banyak kasus yang timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban manusia, tidak tersedia undang-undangnya. Sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalan zaman karena sifat statisnya. Oleh karena itu, sistem hukum ini tidak menjadi dinamis dan penerapannya cenderung kaku karena tugas hakim hanya sekedar sebagai alat undang-undang. Hakim tak ubahnya sebagai abdi undang-undang yang tidak memiliki kewenangan melakukan penafsiran guna mendapatkan nilai keadilan yang sesungguhnya.
2.     Sejarah Sistem Hukum Anglo Saxon
Awalnya diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut sebagai Common Law.Hukum Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika. Berkembang diluar Inggris, di Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common wealth) spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.
Ciri dari common law system ini adalah :
1)      tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
2)      tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
3)      tidak ada kodifkasi
4)      keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
David dan Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302)   membuat periodisasi Common Law ke dalam tahapan sebagai berikut: 
1)      Sebelum Penaklukan Norman di tahun 1066;  
2)      Periode kedua membentang dari 1066 sampai ke penggabungan      Tudors (1485). Pada periode ini berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal; 
3)      Dari tahun 1485 sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu sistem kaidah lain yang disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di samping Common Law dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common Law.
4)      Dari tahun 1832 sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi Common Law. Pada periode ini ia mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang dibuat atau perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada perkembangan yang tradisional. Untuk menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
Sistem hukum ini berkembang dan berlaku pada negara-negara bekas jajahan Inggris, terutama di Amerika Serikat namun tetap dipengaruhi oleh keadaan sistem sosial yang dianut oleh masing-masing negara jajahan tersebut.Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law). Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.


3.     Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental dengan Sistem Anglo Saxon
         Berdasarkan uraian singkat tersebut di atas, dapat ditarik beberapa perbedaan antara sistemhukum eropa kontinental dengan sistem anglo saxon sebagai berikut 
1)      Sistem hukum eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang sistem hukumanglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
2)      Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem hukum anglo saxon dikembangkan melalui praktek prosedurhukum.
3)      Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum eropa kontinental sedang penemuan kaidahsecara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut sistem hukum anglosaxon.
4)      Pada sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidahyang ada guna mengurangi ketegaran.
5)      Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan padasistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
6)      Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap sebagai akidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
7)      Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo saxon pandangan hakimlebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
8)      Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon kategorisasifundamental tidak dikenal.
9)      Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistemhukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.


4.Sistem Hukum Indonesia
Menurut saya Indonesia lebih condong menganut sistem hukumeropa kontinental, Karena Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah jajahannya. Sejak Indonesia merdeka tahun 1945 lalu, secara pasti Indonesia belum memiliki sistem hukumnyasendiri. Hukum-hukum yang berlaku sesaat setelah Indonesia merdeka, dinyatakan oleh Pasal IIAturan Peralihan UUD 1945 yaitu memberlakukan hukum-hukum warisan kolonial Belanda.Kebijakan ini semula dimaksudkan untuk berlaku sementara sambil menunggu hukum nasionalciptaan bangsa Indonesia sendiri. Namun demikian, hingga sekarang hukum warisan kolonial masihberlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. jur Andi Hamzah Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta 2008)
R. Sugandhi, SH, KUHP dan Penjelasannya (Usaha Nasional, Surabaya 1981)
Drs. P.A.F Lamintang, S.H. Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1997)
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 1979
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Suatu uraian tentang Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pembaharuan Hukum di Indonesia, Binacipta, Bandung, 1976
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu kajian Filosofis dan Sosiologis), PT Toko Buku Gunung Agung, cetakan II, Jakarta
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

5 komentar: