BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemerintahan daerah sangat erat kaitannya
dengan otonomi daerah yang saat ini telah berlangsung di Indonesia. Sebelum
diperkenalkan otonomi daerah, semua sistem pemerintahan bersifat sentralisasi
atau terpusat. Dengan pelaksanaan otonomi daerah diharapkan daerah mampu
mengatur sistem pemerintahannya sendiri dengan memaksimalkan potensi daerah
yang dimiliki. Walaupun demikian, ada beberapa hal tetap dikendalikan oleh
pemerintah pusat. Seperti hubungan diplomatik, kerjasama perdagangan, dll.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam menyusun makalah ini, ada beberapa rumusan
masalah, seperti berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan system, dan pemerintahan
daerah?
2.
Apa yang dimaksud dengan system pemerintahan daerah
dan bagaimana bentuk pelaksanaannya di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Dari rumusan
masalah di atas maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui apa definisi system dan pemerintahan
daerah.
2.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan system
pemerintahan daerah dan bagaimana bentuk pelaksanaan system pemerintahan daerah
di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sistem
Pengertian sistem menurut Wikipedia indonesia adalah
sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma)
adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan
bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini
sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu setentitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika
seringkali bisa dibuat.
a) Pada
prinsipnya, setiap sistem selalu terdiri atas empat elemen:
1. Objek, yang
dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Dapat benda fisik, abstrak,
ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
2. Atribut,
yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
3. Hubungan
internal, di antara objek-objek di dalamnya.
4. Lingkungan,
tempat di mana sistem berada.
b) Syarat-syarat
system :
1. Sistem harus
dibentuk untuk menyelesaikan masalah.
2. Elemen
sistem harus mempunyai rencana yang ditetapkan.
3. Adanya
hubungan diantara elemen sistem.
4. Unsur dasar
dari proses (arus informasi, energi dan material) lebih penting dari pada
elemen sistem.
5.
Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan
elemen.
c) Pengertian Sistem Menurut Para Ahli
1)
L. James
Havery
Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional
untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang
lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha
mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
2)
John Mc
Manama
Menurutnya
sistem adalah sebuah struktur konseptual yang tersusun dari fungsi-fungsi yang
saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai
suatu hasil yang diinginkan secara efektif dan efesien.
3)
C.W.
Churchman.
Menurutnya
sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan
seperangkat tujuan.
4)
J.C.
Hinggins
Menurutnya
sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang saling berhubungan.
5)
Edgar F Huse
dan James L. Bowdict
Menurutnya sistem adalah suatu seri atau rangkaian
bagian-bagian yang saling berhubungan dan bergantung sedemikian rupa sehingga
interaksi dan saling pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi keseluruhan.
2.2 Pengertian
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah menurut Pasal 1 huruf d UU Nomor
22 Tahun 1999 diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Menurut UU nomor
32 tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2, pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip
negara kesatuan republik indonesia(NKRI).
Berdasarkan
UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah gubernur,
bupati , walikota dan perangkat daerah. Definisi Pemerintahan Daerah
berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2,
adalah sebagai berikut : “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2.3 OTODA
(Otonomi Daerah)
2.3.1 Pengertian
Otonoi Daerah
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5,
pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sesuai
dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan
otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam
wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
a)
Kewenangan
Otonomi Luas
Yang
dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal
agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan
yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b)
Otonomi
Nyata
Otonomi
nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di
bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan
berkembang di daerah.
c)
Otonomi Yang
Bertanggung Jawab
Otonomi yang
bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai
konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan
pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin
baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta
pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah
dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang
Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
- Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
2.3.2 Hakekat,
Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada
hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan
kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan
dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana
publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan
masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk
mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja
yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien.
Data
keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan
realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan
informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan
keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b. Tujuan
Otonomi Daerah
Tujuan utama
dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat
dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat. Dengan
demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai
kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama
pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan
makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat
strategis.
Di lain
pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang
optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu,
sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah
akan semakin kuat. Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah)
adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan
perekonomian daerah. Pada dasarnya terdapat tiga misi utama pelaksanaan otonomi
daerah & desentralisasi fiskal, yaitu:
1.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik
dan kesejahteraan masyarakat.
2.
Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
sumber daya daerah.
3.
Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat
(publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya tujuan otonomi daerah
menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama
yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan
peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab.
Sehingga
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan
campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat
lokal.
c. Prinsip
Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No.
32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1.
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan
aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2.
Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh
diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah
otonomi yang terbatas.
4.
Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi
negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5.
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan
kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi.
Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6.
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan
peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif,
fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi
daerah.
7.
Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah
propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah.
8.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak
hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan,
sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
2.3.3
Hak dan Kewajiban Daerah
a) Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
1.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
2.
Memilih pimpinan daerah;
3.
Mengelola aparatur daerah;
4.
Mengelola kekayaan daerah;
5.
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
6.
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
7.
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
dan
8.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan
perundangundangan.
b)
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
1.
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
3.
Mengembangkan kehidupan demokrasi;
4.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
5.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
6.
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
7.
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak;
8.
Mengembangkan sistem jaminan sosial;
9.
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
10. Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah;
11. Melestarikan
lingkungan hidup;
12. Mengelola
administrasi kependudukan;
13. Melestarikan
nilai sosial budaya;
14. Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya; dan
dengan kewenangannya; dan
15. Kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.3.4 Pengawasan
terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pengawasan yang dianut menurut UU No 32 Tahun 2004
meliputi dua bentuk pengawasan yakni pengawasan atas pelaksanaan urusan
pemerintah di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan
kepala daerah. Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat pengawas intern
pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut digunakan sebagai bahan
pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau
gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan
penyelenggaraan otonomi daerah.
Dalam rangka pembinaan oleh pemerintah, menteri dan
pimpinan lembega pemerintah non-departemen melakukan pembinaan sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Mmenteri Dalam
Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi, serta oleh gubernur untuk
pembinaan dan pengawasan kabupaten / kota. Dalam hal pengawasan terhadap
rancangan peraturan daerah dan perataturan kepala daerah, pemerintah melakukan
dua cara sebagai berikut:
1.
Pengawasan terhadap rancangan perda yang mengatur
pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR, sebelum disyahkan oleh kepala
daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda
Provinsi, dan oleh gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota. Mekanisme ini
dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan
hasil guna yang optimal.
2.
Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar
yang termuat di atas, peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri untuk provinsi dan gubernur untuk kabuapten/kota, untuk memperoleh
klarifikasi terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau peraturan lain yang lebih tinggi dan sebab itu dapat dibatalkan sesuai
mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi
pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada
penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan
pelanggaran. Sanksi yang dimaksud antara lain berupa penataan kembali suatu daerah
otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya
suatu kebijakan yang ditetapkan daerah, sanksi pidana yang diproses sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk penyelenggara pemerintahan yang
efektif dan efisien. Karena pada dasarnya tidak mungkin pemerintah pusat
mengatur serta mengelola negara dengan segala permasalahan yang kompleks.
Sementara itu, pemerintah daerah juga merupakan training ground serta
pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Disadari atau tidak, sistem
pemerintahan daerah sebenarnya merupakan persiapan untuk karir politik lanjutan
yang terdapat
pada pemerintahan pusat.
Sistem pemerintahan daerah juga
membuka peluang bagi masyarakat daerah untuk meningkatkan kapasitas teknik dan
manajerial sehingga bisa meningkatkan pengaruh serta pengawasan atas berbagai
aktivitas yang dilakukan oleh para elit lokal. Dalam sistem pemerintahan daerah
juga bisa memungkinkan para pemimpin daerah untuk menetapkan pelayanan dan
fasilitas secara efektif di tengah- tengah masyarakat,
mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan
evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik bila dibandingan
pengawasan yang dilakukan oleh pejabat dari pusat. Kajian mengenai hubungan
pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan
masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang
diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar