1.
Konsef, Definisi, Teori: 1 (satu)
Pelayanan publik adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perUndang-Undangan bagi setiap warga negara & penduduk
atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik. (UU RI,
No 25 Th 2009, Tentang Pelayanan Publik, Pasal 1, Ayat 1)
2.
Konsef, Definisi, Teori: 2 (dua)
Pelayanan
publik, adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggaraan
negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
( Lijan
Poltak Sinambela, Reformasi Playanan Publik, Teori Kebijakan, dan
Implementasinya, Bumi Aksara,2008:5)
Ø Kesimpulan
Pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan bagi setiap warga negara
& penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. untuk pemenuhan keinginan dan
kebutuhan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar