Etika adalah
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai
mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989) Etika adalah
suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung
jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987). Etika
sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran
dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986). Berdasarkan
beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaiman
dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika yaitu:
1)
Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma
moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya. Arti ini
dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup
bermasyrakat.
2)
Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai
moral,yang dimaksud disi adalah kode etik.
3)
Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau
yang buruk, arti ini sama dengan filsafat
moral
Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu
etika perangai dan etika moral yaitu:
1)
Etika perangai adalah adatistiadat atai kebiasaan yang
menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat didaerah tertentu dan
pad waktu tertentu.etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati
masyarakat berdasarkan hasil penelitian.contoh etika perangai adalah:
1. Berbusana
adat
2. Pergaulan muda mudi
3. Perkawinan semenda
4. Upacara adat
2. Pergaulan muda mudi
3. Perkawinan semenda
4. Upacara adat
2)
Sementara itu untuk etika moral adalah berkenaan
dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia.apabila
etika tersebut dilanggar timbullah kejahatan yaitu perbuatan yang tidak baik
dan tidak benar,kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut
moral,contoh moral adalah:
1.
Berkata dan berbuat jujur
2.
Menghormati orang tua
3.
Menghargai orang lain
4.
Membela kebenaran dan keadilan
5.
Menyantuni anak yatim piatu
Ø Sumber: Supriadi,S.H.,M.HUM . 2006.etika dan tanggung jawab
profesi hukum di indonesia
Jakarta. Sinar Grafika
Etika (ethic) juga berbicara tentang
baik buruk, tetapi konsep baik buruk dalam etika bersumber kepada kebudayaan,
sementara konsep baik buruk dalam ilmu akhlak bertumpu kepada konsep wahyu,
meskipun akal juga mempunyai kontribusi dalam menentukannya. Dari segi ini
maka dalam etika dikenal ada etika Barat, etika Timur dan sebagainya, sementara
al akhlaq al karimah tidak mengenal konsep regional, meskipun perbedaan
pendapat juga tidak dapat dihindarkan. Etika juga
sering diartikan sebagai norma-norma kepantasan (etiket), yakni apa yang dalam
bahasa Arab disebut adab atau tatakrama. Di Al Qur’an
juga dikenal istilah al ma’ruf, yakni sesuatu yang secara sosial dipandang baik
atau patut. Lawannya adalah al munkar, yaitu
kejahatan yang diselimuti dengan logika, sekan-akan kebaikan. Dari istilah
ini kita mengenal istilah amar ma’ruf nahy munkar. Sedangkan
kejahatan murni disebut fahisyah atau fahsya.
Ø
Sumber: Ahmad Mubarok, 2009, Fakultas Psikologi, Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah, Jakarta, hal. 24.
v KESIMPULAN
Dari penjelasan
di atas dapat saya tarik kesimpulan bahwa Etika (ethic) adalah ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlaq) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai
nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam
perkembangannya etika dibagi dua yaitu etika perangai dan etika moral. Etika
juga sering diartikan sebagai norma-norma kepantasan (etiket), yang dalam
bahasa Arab disebut adab atau tatakrama. Di Al Qur’an
juga dikenal istilah al ma’ruf, yakni sesuatu yang secara sosial dipandang baik
atau patut. Lawannya adalah al munkar, yaitu
kejahatan yang diselimuti dengan logika, sekan-akan kebaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar